Jakarta: Budi Sampoerna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu nasabah terbesar Bank Century itu mendatangi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Budi yang datang didampingi dua orang tak berbicara sepatah kata pun dan langsung masuk ke lobi KPK. Budi akan dimintai keterangan soal kasus Bank Century. Sekadar informasi, dana Budi Sampoerna senilai US$ 18 juta di Bank Century tidak dapat dicairkan. Kasus ini bermula saat Budi memindahkan deposito sebesar US$ 96 juta dari Bank Century cabang Surabaya ke kantor pusat di Jakarta. Di kantor pusat, dana itu dipecah menjadi deposito masing-masing senilai Rp 2 miliar. Dalam proses pemindahan uang itu, pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, memerintahkan Kepala Kasir Valas Tan I Thung memasukkan uang US$ 18 juta milik Budi ke kas valas Bank Century. Tindakan ini guna menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008 oleh Dewi Tantular (Kepala Divisi Bank Note Bank Century) yang tidak lain kakak Robert Tantular.(BOG/Liputan6)
altBrigjen (purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, pada Rabu (3/2), akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta . Juru Bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen di Jakarta, Rabu (3/2), mengatakan, semula mantan Komandan Korps Markas TNI itu akan disidang pada pekan lalu. Namun, karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah maka persidangan baru dilaksanakan pertengahan pekan ini. Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman. Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, dimana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens. Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/ Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sesuai KUHP Militer, ketika prajurit melakukan tindak pidana dalam masa aktif, tetapi belum tuntas, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap pada oditurat militer. (Ant/tvone)

Jakarta, pelitanews.com - Mahkamah Agung menyerahkan soal penyitaan dokumen Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) oleh Panitia Khusus Century yang meminta fatwa kepada MA, kepada ketentuan Pansus sendiri.

Selanjutnya...

Jakarta, pelitanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah (BC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006. "Tersangka adalah BC, yang bersangkutan adalah menteri sosial," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Selanjutnya...

Medan, pelitanews.com - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali menyesalkan terjadinya pembakaran dua gereja di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

Selanjutnya...

Online

Kami memiliki 6 Tamu online

Total Pengunjung

Jumlah Kunjungan Konten : 55385

Polling

Apakah SBY-Budiono sebaiknya mundur?

Login Form